"Persidangan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan sewenang-wenang dan penganiayaan politik, agama, dan ideologis terhadap sang pendakwah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk melarangnya memasuki Masjid Al Aqsa, memberlakukan larangan bepergian, dan mengeluarkan perintah untuk menghancurkan rumahnya," kata tim kuasa hukum, seperti dikutip dari Anadolu.
Persidangan ini merupakan hasil dari kampanye penghasutan ekstensif yang dilancarkan kalangan partai dan organisasi sayap kanan Israel.
Otoritas Israel berulang kali menangkap Syekh Ekrima terkait materi dakwahnya yang mendukung perjuangan Gaza.