Israel Tutup Kedubes di Irlandia terkait Pembelaan terhadap Palestina

Anton Suhartono
Israel menutup kedubes di Irlandia karena kesal atas pembelaan terhadap Palestina (Foto: AP)

Afrika Selatan melaporakan Israel di ICJ pada Desember 2023 terkait pembantaian warga Gaza. Negara tersebut menyerukan kepada pengadilan tertinggi PBB itu melakukan tindakan sementara terhadap otoritas Israel. 

Afrika Selatan menegaskan, tindakan Israel terhadap warga Palestina di Gaza merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Konvensi Genosida 1948.

Hasilnya pada Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mencegah genosida di Gaza serta memastikan pasokan bantuan kemanusiaan kepada warganya. Namun ICJ tidak mewajibkan Israel untuk menghentikan serangan sebagaimana diserukan Afrika Selatan dalam gugatan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Internasional
18 jam lalu

Penembakan di Australia, Israel Anggap Diaspora Yahudi Tak Lagi Aman di Negara Barat

Internasional
19 jam lalu

Orang Yahudi di Negara Barat Diminta Pindah ke Israel Pasca-Penembakan Australia

Internasional
1 hari lalu

Nyeleneh, Menteri Radikal Israel Usul Bangun Penjara Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal