Israel Tutup Kedubes di Irlandia terkait Pembelaan terhadap Palestina

Anton Suhartono
Israel menutup kedubes di Irlandia karena kesal atas pembelaan terhadap Palestina (Foto: AP)

Irlandia pada pekan lalu mengumumkan akan bergabung dengan Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan praktik genosida di Jalur Gaza.

Afrika Selatan melaporakan Israel di ICJ pada Desember 2023 terkait pembantaian warga Gaza. Negara tersebut menyerukan kepada pengadilan tertinggi PBB itu melakukan tindakan sementara terhadap otoritas Israel. 

Afrika Selatan menegaskan, tindakan Israel terhadap warga Palestina di Gaza merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Konvensi Genosida 1948.

Hasilnya pada Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan guna mencegah genosida di Gaza serta memastikan pasokan bantuan kemanusiaan kepada warganya. Namun ICJ tidak mewajibkan Israel untuk menghentikan serangan sebagaimana diserukan Afrika Selatan dalam gugatan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

KTT BRICS 2026, Prabowo: PBB Harus Lebih Responsif dan Beri Hasil Konkret bagi Masyarakat Dunia

2 hari lalu

Netanyahu Sebut Iran di Ambang Keruntuhan, Benarkah Kekuasaan Mojtaba Khamenei Goyah?

2 hari lalu

Prancis dan Kanada Ikut Tekan Israel, Netanyahu Siapkan Balasan Diplomatik

3 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal