Dia juga menghadapi tiga dakwaan kejahatan pelanggaran kepercayaan (CBT) dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emiritus SRC International, melibatkan total uang 4 miliar ringgit. SRC International merupakan anak perusahaan 1MDB yang dibentuk pada 2012 di bawah pengawasan kementerian keuangan.
Dakwaan lain adalah penyalahgunaan dana melibatkan beberapa bank di Malaysia di tiga waktu berbeda antara 24 Desember 2014 hingga 2 Maret 2015, masing-masing senilai 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 15 juta ringgit.
Untuk dakwaan pertama yakni kasus suap, Najib dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang besarannya lima kali dari jumlah suap yang diterima. Dakwaan lain, Najib dijerat Pasal 409 KUHP (CBT oleh pegawai negeri) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, cambukan, dan denda.
Sidang Najib Razak akan digelar pada 18 hingga 28 Februari 2019.