Istri Najib Razak ke Para Pendukung: Jangan Pernah Menangis!

Anton Suhartono
Rosmah Mansor datang ke pengadilan suaminya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur (Foto: AFP)

Dia juga menghadapi tiga dakwaan kejahatan pelanggaran kepercayaan (CBT) dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emiritus SRC International, melibatkan total uang 4 miliar ringgit. SRC International merupakan anak perusahaan 1MDB yang dibentuk pada 2012 di bawah pengawasan kementerian keuangan.

Dakwaan lain adalah penyalahgunaan dana melibatkan beberapa bank di Malaysia di tiga waktu berbeda antara 24 Desember 2014 hingga 2 Maret 2015, masing-masing senilai 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 15 juta ringgit.

Untuk dakwaan pertama yakni kasus suap, Najib dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang besarannya lima kali dari jumlah suap yang diterima. Dakwaan lain, Najib dijerat Pasal 409 KUHP (CBT oleh pegawai negeri) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, cambukan, dan denda.

Sidang Najib Razak akan digelar pada 18 hingga 28 Februari 2019.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
1 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
1 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Internasional
1 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal