Izin Dibekukan Pemerintah Indonesia, Ini Respons TikTok

Anton Suhartono
TikTok akan bekerja sama dengan Indonesia menyusul pembekuan izin terkait data live streaming saat demonstrasi rusuh pada akhir Agustus (Foto: AP) 

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” tuturnya.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga tidak bisa memberikan data yang diminta.

Alexander menjelaskan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Purbaya Optimistis RI Lepas dari Kutukan Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen

Nasional
3 hari lalu

Peringatan Dini BMKG: Waspada Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Internet
5 hari lalu

Tak Main-Main! Komdigi Siap Blokir Platform yang Biarkan Kekerasan Seksual

Nasional
5 hari lalu

Kasus Kekerasan Seksual Online Meningkat, Komdigi Ancam Tutup Platform Nakal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal