SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria dengan keterbelakangan mental menghadapi vonis mati setelah terbukti menjadi kurir herion. Sebuah petisi muncul dengan target 50.000 tanda tangan untuk mendukung permohonan grasi kepada presiden.
Nagaenthran Dharmalingam segera dieksekusi mati di Singapura, Rabu (10/11/2021). Dia terbukti menyelundupkan 43 gram heroin saat memasuki Singapura.
Pria dengan IQ 69 itu ditangkap pada 2009. Sejak vonis mati jatuh pada 2010, permohonan ampunan dan petisi berulang kali muncul agar pelaku dibebaskan.
Dilansir dari Daily Star, pria ini dinilai dipaksa oleh seorang bandar narkoba Malaysia untuk menyelundupkan heroin ke Singapura. Jika dia menolak, maka bandar mengancam akan menyiksa pria tersebut dan juga kekasihnya.
Pengacara pembela Dharmalingam, N Surendran mengatakan, pelaku meminjam uang sebesar 500 ringgit atau sekitar Rp1,7 juta dari seorang penyelundup narkoba di Malaysia.