Jadi Kurir Heroin, Pria Keterbelakangan Mental Ini Tetap Hadapi Vonis Mati

Umaya Khusniah
Seorang aktivis meminta agar pelaku dibebaskan karena keterbelakangan mental. (Foto: FAZRY ISMAIL/EPA-EFE/REX/Shutterstock)

Singapura sama seperti Iran dan Korea Utara dalam menerapkan hukuman mati termasuk bagi individu yang mengalami gangguan mental.

"Ini masalah serius. Tidak dapat disangkal bahwa dia menderita cacat mental dan evaluasi dilakukan oleh psikiater independen. Bukti pun telah diajukan ke pengadilan," katanya. 

Sebelumnya, upaya banding juga telah dilakukan karena pelaku terbukti menderita gangguan intelektual. Namun semua banding agar pelaku dibebaskan telah ditolak. 

Kini sebuah petisi agar pelaku dibebaskan kembali muncul. Pada 4 November, tanda tangan yang terkumpul mencapai 39.962 dari target 50.000. 

"Mengingat Nagaenthran cacat intelektual, melakukan kejahatan tanpa kekerasan dan diduga dipaksa dengan penyerangan dan ancaman, kami dengan tulus memohon kepada Presiden Halimah Yacob untuk menegakkan komitmen Singapura terhadap UNCRPD (Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas) dengan mengampuni hukuman mati Nagaenthran," bunyi petisi tersebut.  

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
16 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
18 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
21 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal