Jadi Kurir Heroin, Pria Keterbelakangan Mental Ini Tetap Hadapi Vonis Mati

Umaya Khusniah
Seorang aktivis meminta agar pelaku dibebaskan karena keterbelakangan mental. (Foto: FAZRY ISMAIL/EPA-EFE/REX/Shutterstock)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria dengan keterbelakangan mental menghadapi vonis mati setelah terbukti menjadi kurir herion. Sebuah petisi muncul dengan target 50.000 tanda tangan untuk mendukung permohonan grasi kepada presiden. 

Nagaenthran Dharmalingam segera dieksekusi mati di Singapura, Rabu (10/11/2021). Dia terbukti menyelundupkan 43 gram heroin saat memasuki Singapura. 
 
Pria dengan IQ 69 itu ditangkap pada 2009. Sejak vonis mati jatuh pada 2010, permohonan ampunan dan petisi berulang kali muncul agar pelaku dibebaskan. 

Dilansir dari Daily Star, pria ini dinilai dipaksa oleh seorang bandar narkoba Malaysia untuk menyelundupkan heroin ke Singapura. Jika dia menolak, maka bandar mengancam akan menyiksa pria tersebut dan juga kekasihnya. 

Pengacara pembela Dharmalingam, N Surendran mengatakan, pelaku meminjam uang sebesar 500 ringgit atau sekitar Rp1,7 juta dari seorang penyelundup narkoba di Malaysia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Nasional
5 hari lalu

Menlu Singapura Apresiasi Respons Cepat RI Evakuasi Warganya dari Erupsi Gunung Dukono

Nasional
6 hari lalu

Bahlil soal Ekspor Listrik ke Singapura: Harganya Harus Fair

Nasional
6 hari lalu

Jangan Panik! 2 Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus Ternyata Negatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal