Jaksa ICC Minta Jenderal Myanmar Min Aung Hlaing Ditangkap atas Kekerasan terhadap Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Min Aung Hlaing, pemimpin junta militer Myanmar, dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim Rohingya oleh jaksa ICC (Foto: AP)

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya terusir dari kampung halaman mereka di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari penganiayaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Penyelidik PBB mengungkap ada motivasi genosida di balik perlakuan pemerintahan Myanmar terhadap etnis Rohingya.

Namun Myanmar membantah tuduhan genosida seraya menegaskan tidak menargetkan warga sipil. Mereka berdalih melakukan operasi militer terhadap kelompok separatis.

Myanmar bukan anggota ICC yang ikut meneken Statuta Roma. Namun dalam putusannya pada 2018 dan 2019, hakim ICC mengatakan pihaknya memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan lintas batas yang sebagian terjadi di negara tetangga, Bangladesh, anggota ICC. Oleh karena itu jaksa ICC bisa melakukan penyelidikan formal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
15 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Bebaskan Eks Presiden Filipina Duterte

Internasional
23 hari lalu

Kapal Tenggelam di Laut Andaman, 250 Pengungsi Muslim Rohingya Hilang

Internasional
1 bulan lalu

Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing Terpilih Jadi Presiden

Internasional
1 bulan lalu

Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal