LONDON, iNews.id - Hukuman yang diterima Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pemerkosaan berantai terbesar di Inggris, kemungkinan dapat diperberat.
Hal itu dimungkinkan setelah Kantor Jaksa Penuntut melayangkan surat kepada Jaksa Agung, meminta agar hukuman penjara seumur hidup bagi Reynhard Sinaga dijalankan sepenuhnya tanpa keringanan.
Reynhard Sinaga (36) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester dan harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Jaksa Agung Geoffrey Cox memastikan bahwa dia sudah menerima surat yang memintanya meninjau ulang hukuman terhadap Reynhard.
BACA JUGA:
Fakta GHB, Obat Bius yang Dipakai Predator Seks Reynhard Sinaga Memangsa Korbannya