Jalan Panjang Proses Hukum Anwar Ibrahim hingga Dibebaskan

Anton Suhartono
Anwar Ibrahim (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews - Anwar Ibrahim menghirup udara bebas, Rabu (16/5/2018), setelah mendapat pengampunan penuh dari Yang di-Pertuan Agoeng Sultan Muhammad V. Pengampunan ini sekaligus menjadi klimaks perjuangan pria berjuluk Reformis itu sejak 20 tahun lalu.

Pembebasan Anwar tak lepas dari kemenangan Pakatan Harapan dalam pemilu pada Rabu (9/5). Kelompok yang terdiri dari tiga partai oposisi itu meraih kursi terbanyak di parlemen yakni 113. Kemenangan Pakatan Harapan sekaligus mengantarkan Mahathir Mohamad, mantan mentor Anwar, kembali duduk di kursi perdana menteri untuk kedua kali.

Mahathir pernah memecat Anwar dari kursi wakil perdana menteri pada 1998. Tak hanya itu, di pemerintahan Mahathir pula Anwar dijebloskan ke penjara atas tuduhan sodomi dan korupsi. Kini keduanya bergandengan tangan menumbangkan dominasi Barisan Nasional yang dipimpin Najib Razak.

Berikut perjalanan Anwar Ibrahim melalui proses hukum hingga dibebaskan:

1. Pada 1998, Anwar Ibrahim dipecat dari kursi wakil perdana menteri oleh Mahathir Mohamad setelah keduanya mengalami cekcok terkait pemerintahan.

2. Pada 1999, Anwar divonis bersalah atas kasus korupsi dan dihukum penjara enam tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja

57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal