Jalani Sidang Perdana, Polisi Pembunuh George Floyd Dikenakan Uang Jaminan Rp13 M

Anton Suhartono
Sketasa Derek Chauvin saat mengikuti sidang pembacaaan dakwaan dari penjara Negara Bagian Minnesota (Foto: AFP)

MINNEAPOLIS, iNews.id - Derek Chauvin, mantan polisi yang membunuh pria kulit hitam George Floyd, menjalani sidang perdana di pengadilan kota Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, Senin (8/6/2020).

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, seperti dikutip dari AFP, Selasa (9/6/2020), Hakim Jeannice Reding menetapkan uang jaminan sebesar 1 juta dolar AS (sekitar Rp13,6 miliar) dengan syarat atau 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp17 miliar) tanpa syarat bagi Chauvin.

Syarat yang harus dipenuhi adalah menyerahkan senjata api, tidak bekerja di bidang penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun, serta tidak meninggalkan wilayah dan tidak menjalin komunikasi dengan keluarga Floyd.

Sidang digelar melalui konferensi video di mana Chauvin dihadirkan dari penjara Negara Bagian Minnesota.

Hakim mendakwa Chauvin dengan satu tuduhan pembunuhan tingkat 2, satu pembunuhan tingkat 3, dan satu pembunuhan terhadap manusia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?

Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Buru Preman Pemalak Sopir Bajaj Rp100.000 di Tanah Abang Jakpus

Megapolitan
20 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Nasional
28 hari lalu

Brigadir Fajar Gugur usai Amankan Lebaran, Kapolri: Terima Kasih Darmabaktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal