WASHINGTON, iNews.id - Narapidana muslim di Alabama, Amerika Serikat, Domineque Ray, memenangkan gugatan, Rabu (6/2/2019), menjelang eksekusi mati keesokan harinya.
Pria 42 tahun itu meminta dihadirkan seorang ustaz sebelum eksekusi dilakukan, sebagaimana berlaku pada napi beragama Kristen. Otoritas di Alabama menolak memenuhi permintaan Ray sehingga pengacaranya menggugat ke pengadilan federal.
Pengadilan menyatakan hak Ray sebagai warga negara AS telah dilanggar oleh otoritas yang menangani eksekusi tersebut. Ray meminta agar dirinya didampingi ustaz menjelang eksekusi.
"Masalah konstitusi di sini adalah bahwa negara secara teratur menyediakan seorang pendeta Kristen di ruang eksekusi untuk melayani kebutuhan para napi, tetapi menolak memberikan kesempatan yang sama kepada seorang muslim dan pemeluk agama non-Kristen lainnya," kata hakim dalam putusannya, seperti dikutip dari AFP, Kamis (7/2/2019).
Pengacara Ray mengajukan gugatan ini pada pekan lalu, namun ditolak di pengadilan rendah dengan alasan Alabama tidak bisa mengambil risiko dengan mengizinkan ustaz masuk ke ruang eksekusi. Namun pegadilan banding menyatakan tidak bukti bahwa menghadirkan ustaz ke dalam ruang eksekusi bisa mengundang risiko keamanan.