Joe Biden Cabut Sanksi untuk Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional yang Diterapkan Trump

Anton Suhartono
Joe Biden (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Joe Biden mencabut sanksi yang dijatuhkan Presiden Amerika Serikat sebelumnya, Donald Trump, terhadap jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan pencabutan sanksi tersebut pada Jumat (2/4/2021). Bensouda dijatuhi sanksi karena menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan.

Selain Bensouda, pemerintahan Biden juga menghapus kepala divisi ICC Phakiso Mochochoko dari daftar 'Warga Negara Ditunjuk Khusus'.

Departemen Luar Negeri AS juga menghentikan kebijakan pada 2019 yang membatasi visa terhadap petugas ICC tertentu.

"Keputusan ini mencerminkan bahwa tindakan yang diambil (pemerintahan Trump) tidak tepat dan tidak efektif," kata Blinken, dikutip dari Reuters, Sabtu (3/4/2021).

Meski demikian, Blinken menegaskan AS tetap tidak setuju dengan langkah ICC yang menyelidiki dugaan kejahatan perang tentaranya di Afghanistan serta tentara Israel di Palestina.

"Sangat tidak setuju dengan tindakan ICC terkait situasi Afghanistan dan Palestina," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Diundang Rapat Perdana Dewan Perdamaian Gaza di AS, bakal Hadir?

Internasional
15 jam lalu

Terungkap, Masih Ada Bom AS di Fasilitas Nuklir Iran yang Belum Meledak

Internasional
2 hari lalu

Posting-an Video Barack Obama Bertubuh Monyet, Trump: Bukan Salah Saya!

Internasional
2 hari lalu

Trump Puas Negosiasi Nuklir dengan Iran: Mereka Siap Capai Kesepakatan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal