WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengeluarkan darurat energi dampak dari perang Rusia dan Ukraina. Negeri Paman Sam mungkin tak bisa memenuhi kebutuhan energi untuk konsumen di dalam negeri.
Biden mengatakan keamanan nasional dan kualitas hidup warga AS terancam akibat potensi kekurangan pasokan listrik. Sebagai solusi dia mengajukan Undang-Undang Produksi Pertahanan, awalnya dibuat untuk memobilisasi industri saat Perang Korea pada 1950-an. Tujuan UU ini adalah memacu produksi panel surya dalam negeri serta bentuk energi bersih lainnya guna meningkatkan pasokan listrik.
“Banyak faktor yang mengancam kemampuan Amerika Serikat guna menyediakan pembangkit listrik yang cukup untuk melayani permintaan konsumen. Faktor-faktor ini termasuk gangguan pasar energi disebabkan invasi Rusia ke Ukraina serta cuaca ekstrem yang diperburuk oleh perubahan iklim,” kata Biden, dalam dokumen deklarasi darurat energi yang dirilis Senin (6/6/2022).
Deklarasi darurat yang diumumkan Biden termasuk pembebasan tarif masuk panel surya dari empat negara Asia Tenggara selama 2 tahun. Penerapan tarif menjadi salah satu faktor tertundanya proyek panel surya raksasa di AS. Sekitar 75 persen modul surya yang dipasang di AS diimpor dari Asia Tenggara.