Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Ini Komentar Perusahaan Induk Facebook Instagram

Anton Suhartono
Meta mengomentari Perpres mengenai Publisher Rights yang diteken Presiden Jokowi pekan ini (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Induk perusahaan media sosial Meta mengomentari Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini. Perusahaan yang membawahi platform Facebook dan Instagram serta aplikasi pesan singkat WhatsApp itu yakin Meta tak harus membayar perusahaan media massa Indonesia atas berita yang ditayangkan secara sukarela.

Jokowi pekan ini meneken Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaam Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Isinya mewajibkan platform membayar atas berita yang mereka tayangkan. Perpres ini mulai berlaku dalam 6 bulan.

“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (22/2/2024).

Perpres tersebut menetapkan platform digital dan perusahaan penerbit berita harus menjalin kemitraan berbentuk lisensi berbayar, pembagian penghasilan, atau berbagi data. Meski demikian banyak yang harus diperjelas mengenai bagaiaman perjanjian itu dipraktikkan.

Pemerintah di berbagai negara sejak lama mengkhawatirkan ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita seiring perkembangan teknologi.

Australia pada Maret 2021 lebih dulu memberlakukan UU serupa yang mengharuskan perusahaan media sosial membayar berita yang mereka tayangkan.

Meta dan Google kemudian meneken kesepakatan dengan perusahaan media, memberikan kompensasi atas konten yang diklik pembaca serta iklan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktivis Desak Perpres RAN HAM Segera Disahkan, Bukti Negara Berpihak ke Kelompok Rentan

57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

57 tahun lalu

Shella Saukia Ikhlas Akun Instagram Disita Polisi gegara Kasus Hukum Melawan Doktif

57 tahun lalu

Akun Instagram Shella Saukia Disita Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal