YANGON, iNews.id – Junta militer Myanmar menambah lagi dakwaan baru terhadap pemimpin yang digulingkan di negara itu, Aung San Suu Kyi, yakni dengan tuduhan suap. Dakwaan itu dianggap sebagai bagian dari usaha tentara untuk membenarkan kudeta 1 Februari dan memastikan Suu Kyi tetap di balik jeruji besi.
Junta mendakwa Suu Kyi melanggar Undang-Undang Antikorupsi Myanmar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, menurut berita yang disiarkan MRTV (statsiun televisi yang dikelola pemerintah). Dakwaan tersebut menyusul empat dakwaan lain yang sebelumnya diajukan junta ke pengadilan di Ibu Kota Naypyitaw.
Dalam siarannya, MRTV menampilkan klip video pemimpin Say Paing Construction, Maung Weik, yang mengaku telah menyuap 550.000 dolar AS (Rp7,9 miliar) kepada Suu Kyi di kediamannya. Dikatakan bahwa suap itu dibayar dalam empat tahap antara 2018 hingga April tahun lalu. Suap diberikan kepada Suu Kyi untuk memuluskan proyek yang digarap Say Paing.
Lucunya, Maung Weik mengatakan tidak ada saksi saat suap itu terjadi.
Pihak berwenang Myanmar telah mencegah Suu Kyi untuk bertemu dengan tim kuasa hukumnya. Para pembelanya membantah semua dakwaan dan memandang semua tuduhan itu politis.
Sidang pengadilan Suu Kyi yang sedianya digelar pada 15 Maret, harus ditunda lantaran kurangnya akses internet di pengadilan setelah rezim militer memutus arus komunikasi untuk membendung aksi protes nasional yang telah menewaskan lebih dari 200 orang.