Kamboja Sahkan UU Cabut Status Kewarganegaraan Penduduk Pembangkang

Anton Suhartono
Hun Manet turut mengesahkan RUU mencabut kewarganegaraan penduduknya yang berkolusi dengan negara asing (Foto: AP)

PHNOM PENH, iNews.id - Parlemen Kamboja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencabut status kewarganegaraan penduduknya yang berkolusi dengan negara asing.

Seluruh anggota parlemen, berjumlah 120 orang, yang hadir dalam sidang Majelis Nasional, termasuk Perdana Menteri Hun Manet, memberikan suara bulat menyetujui RUU tersebut menjadi UU dalam sidang Senin (25/8/2025).

UU tersebut masih harus disahkan oleh Majelis Tinggi sebelum disahkan oleh kepala negara. Namun UU ini dipatikan akan lolos karena Majelis Tinggi dan kepala negara di Kamboja hanya memainkan peran seremonial atau biasa disebut lembaga stempel.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengkhawatirkan UU ini digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.

Para pemantau HAM di Kamboja sejak lama menuduh pemerintah menggunakan UU yang kejam untuk membungkam oposisi dan melegitimasi debat politik.

Koalisi yang terdiri atas 50 organisasi HAM mengeluarkan pernyataan yang isinya memperingatkan UU tersebut samar-samar dan bisa berdampak buruk terhadap kebebasan berbicara seluruh warga Kamboja.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja

Nasional
28 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
1 bulan lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal