Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu RI: Iran Beri Sinyal Izinkan Kapal Pertamina Lintasi Selat Hormuz
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:15:00 WIB
Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja
Ilustrasi WNI yang terjerat penipuan online di Kamboja mencapai 6.308 orang. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan online atau daring di Kamboja mencapai 6.308 orang. Data ini tercatat sejak 16 Januari hingga 26 Maret 2026.

“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” tulis Kemlu dalam laman resminya, dilihat Minggu (29/3/2026).

Dalam rangka mempercepat proses pemulangan, KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay. Sampai dengan 26 Maret 2026, Pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI. 

Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

“Dengan dukungan Pemerintah Kamboja, KBRI Phnom Penh memfasilitasi penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu proses kepulangan. Saat ini, sekitar 300 WNI masih berada di penampungan sementara,” tulis Kemlu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut