Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan online atau daring di Kamboja mencapai 6.308 orang. Data ini tercatat sejak 16 Januari hingga 26 Maret 2026.
“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” tulis Kemlu dalam laman resminya, dilihat Minggu (29/3/2026).
Dalam rangka mempercepat proses pemulangan, KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay. Sampai dengan 26 Maret 2026, Pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI.
Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Korban Dugaan Penipuan Kerja di Kamboja Asal Siak Meninggal Dunia
“Dengan dukungan Pemerintah Kamboja, KBRI Phnom Penh memfasilitasi penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu proses kepulangan. Saat ini, sekitar 300 WNI masih berada di penampungan sementara,” tulis Kemlu.