"Iklan jasa ART asing di platform daring yang sebenarnya dimaksudkan untuk penjualan barang benar-benar tidak pantas dan tidak bisa diterima," katanya.
Pemerintah Indonesia melalui Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura melayangkan surat protes ke Pemerintah Singapura untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain warga Indonesia, ada pekerja dari negara lain yang ikut diiklankan.
"Yang diiklankan bukan hanya WNI tetapi ART dari negara lain, tetapi yang bereaksi keras adalah Indonesia. Cara memperdagangkan pekerja seperti ini kan mengusik nilai kemanusiaan kita," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Menurut Iqbal, Kemlu RI ikut mendalami kasus ini dengan meminta akses ke beberapa WNI yang fotonya diunggah dalam iklan tersebut
Kemlu juga telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan WNI dalam praktik ini.