Kasus ART Indonesia Dijual Online di Singapura Terungkap

Anton Suhartono
Antara
(Foto: The Straits Times)

"Kita harapkan kasus ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," tutur Iqbal.

Wakil Menlu RI AM Fachir sebelumnya mengatakan, pemerintah sudah berkomunikasi dengan MOM untuk menindaklanjuti kasus ini. Bahkan, Kedutaan Besar RI di Singapura juga menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura.

Menjadikan ART layaknya komoditas tidak dapat diterima dan melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja. Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja akan ditindak dan izinnya akan ditangguhkan bahkan dicabut.

Carousell menyatakan, praktik semacam ini dilarang. Mereka hanya boleh menawarkan jasa layanan, tanpa mencantumkan profil orang yang akan dipekerjakan.

"Menampilkan atau menawarkan individu, biodata pribadi, sangat dilarang dan melanggar pedoman dari kami," kata juru bicara Carousell, saat dikonformasi The Straits Times.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
1 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Nasional
20 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Destinasi
1 bulan lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal