Kasus ART Indonesia Dijual Online di Singapura Terungkap

Anton Suhartono
Antara
(Foto: The Straits Times)

"Kita harapkan kasus ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," tutur Iqbal.

Wakil Menlu RI AM Fachir sebelumnya mengatakan, pemerintah sudah berkomunikasi dengan MOM untuk menindaklanjuti kasus ini. Bahkan, Kedutaan Besar RI di Singapura juga menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura.

Menjadikan ART layaknya komoditas tidak dapat diterima dan melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja. Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja akan ditindak dan izinnya akan ditangguhkan bahkan dicabut.

Carousell menyatakan, praktik semacam ini dilarang. Mereka hanya boleh menawarkan jasa layanan, tanpa mencantumkan profil orang yang akan dipekerjakan.

"Menampilkan atau menawarkan individu, biodata pribadi, sangat dilarang dan melanggar pedoman dari kami," kata juru bicara Carousell, saat dikonformasi The Straits Times.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

17 hari lalu

Cerita Mendagri Tito Sekolahkan 3 Anak di Singapura: Lebih Murah Dibanding Jakarta

28 hari lalu

Hotman Paris Ungkap Respons Febrie usai Dirinya Mundur sebagai Pengacara

29 hari lalu

Ada Luka di Bekas Operasi Saraf Kejepit, Hotman Paris OTW ke Singapura!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal