BUENOS AIRES, iNews.id - Jaksa di Argentina menuntut hukuman penjara hingga 12 tahun terhadap tim medis yang merawat Diego Maradona sebelum sang legenda sepak bola tersebut meninggal dunia pada 25 November 2020. Seperti dilansir dari Aljazeera, tujuh tenaga medis diadili sejak April 2026 atas dugaan kelalaian dalam memberikan perawatan kepada Maradona.
Dalam sidang pada Kamis (8/10/2026) waktu setempat, jaksa Patricio Ferrai menuding tim medis gagal memberikan perawatan yang layak kepada Maradona. Dia menyebut koordinasi tim yang kacau membuat pasien berada dalam kondisi tidak berdaya dan ditelantarkan hingga ajal menjemput.
Maradona meninggal pada usia 60 tahun akibat gagal jantung dan edema paru akut, yakni kondisi ketika cairan menumpuk di paru-paru. Dia meninggal di sebuah rumah sewaan di kawasan Tigre, pinggiran Buenos Aires, sekitar dua pekan setelah menjalani operasi untuk mengatasi penggumpalan darah di otak.
Tujuh terdakwa terdiri atas dokter pribadi Maradona, Leopoldo Luque, psikiater, psikolog, perawat, serta sejumlah tenaga medis dan koordinator perawatan. Jaksa menuntut Luque dengan hukuman penjara 12 tahun, sedangkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya berkisar empat hingga 10 tahun.
Mereka didakwa dengan konsep hukum dolo eventual, yang merujuk pada tindakan seseorang yang menyadari kemungkinan timbulnya bahaya, tetapi tetap melanjutkan tindakannya.