Kasus Korupsi, Pangeran Saudi Ini Bebas Setelah Bayar Rp13,3 Triliun

Anton Suhartono
Pangeran Miteb bin Abdullah dibebaskan dari penjara atas kasus korupsi dengan membayar Rp13,3 triliun (Foto: Reuters)

RIYADH, iNews.id – Salah seorang pangeran Arab Saudi yang ditahan karena kasus korupsi, Miteb bin Abdullah, membayar uang sebesar USD1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun ke pemerintah. Dia pun sudah dibebaskan.

Sebelum ditahan, Miteb merupakan Kepala Garda Nasional, pasukan elite Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dia merupakan satu dari setidaknya 11 pangeran yang ditangkap komisi antikorupsi Arab Saudi yang dipimpin oleh putra mahkota Mohammed bin Salman, atas tuduhan korupsi.

Seorang sumber dari komisi antikorupsi menyatakan Miteb telah dibebaskan pada Selasa 28 November 2017 setelah menyetujui jumlah pembayaran.

"Jumlah dari pembayaran tidak disebutkan secara detail, tapi diyakini lebih dari USD1 miliar," kata sumber itu, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (29/11/2017).

Dia menegaskan bahwa pembayaran ini terkait dengan beberapa kasus korupsi yang dituduhkan kepada Miteb.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

Mengharukan, Momen Sholat Jenazah Pangeran Arab Saudi Al Waleed Banjir Air Mata

Seleb
4 bulan lalu

5 Fakta Kematian Pangeran Arab Saudi Al Waleed, Nomor 4 Menyedihkan

Health
4 bulan lalu

Pangeran Al Waleed Meninggal Setelah Koma 20 Tahun, Kenali Komplikasi Ini

Internasional
4 bulan lalu

Sebelum Meninggal, Pangeran Arab Saudi Al Waleed Alami Hal Ini 

Health
4 bulan lalu

Penyebab Kematian Pangeran Arab Saudi Al Waleed Terungkap, akibat Koma Berkepanjangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal