Kasus Pencucian Uang, Istri Najib Razak Terancam Bui Minimal 15 Tahun

Anton Suhartono
Rosmah Mansor saat tiba di kantor MACC, Rabu (3/10) (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Rabu (3/10/2018) sore.

Dia resmi ditangkap usai menjalani pemeriksaan ketiga selama empat jam di markas MACC. Kabar penangkapan Rosmah disampaikan pengacaranya, K Kumaraendran.

Sementara itu dalam pernyataannya, MACC mengungkap kasus perempuan berusia 66 tahun itu terkait dengan pencucian uang. MACC berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia dalam mengungkap kasus ini.

"Terkait hal ini, Rosmah akan menghadapi beberapa dakwaan," bunyi pernyataan MACC, dikutip dari AFP.

Sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 08.00 waktu setempat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 hari lalu

Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

13 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

13 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

19 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal