KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Rabu (3/10/2018) sore.
Dia resmi ditangkap usai menjalani pemeriksaan ketiga selama empat jam di markas MACC. Kabar penangkapan Rosmah disampaikan pengacaranya, K Kumaraendran.
Sementara itu dalam pernyataannya, MACC mengungkap kasus perempuan berusia 66 tahun itu terkait dengan pencucian uang. MACC berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia dalam mengungkap kasus ini.
"Terkait hal ini, Rosmah akan menghadapi beberapa dakwaan," bunyi pernyataan MACC, dikutip dari AFP.
Sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 08.00 waktu setempat.