Kasus Pencucian Uang, Istri Najib Razak Terancam Bui Minimal 15 Tahun

Anton Suhartono
Rosmah Mansor saat tiba di kantor MACC, Rabu (3/10) (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Rabu (3/10/2018) sore.

Dia resmi ditangkap usai menjalani pemeriksaan ketiga selama empat jam di markas MACC. Kabar penangkapan Rosmah disampaikan pengacaranya, K Kumaraendran.

Sementara itu dalam pernyataannya, MACC mengungkap kasus perempuan berusia 66 tahun itu terkait dengan pencucian uang. MACC berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia dalam mengungkap kasus ini.

"Terkait hal ini, Rosmah akan menghadapi beberapa dakwaan," bunyi pernyataan MACC, dikutip dari AFP.

Sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 08.00 waktu setempat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
1 hari lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
3 hari lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
5 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal