Kasus Salah Hukum Terulang, Pria Ini Telanjur Dibui 42 Tahun padahal Bukan Pembunuh

Anton Suhartono
Kevin Strickland telanjur dihukum penjara 42 tahun atas 3 pembunuhan yang ternyata bukan dia pelakunya (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Kasus salah hukum kembali terjadi di Amerika Serikat. Seorang pria Kansas, Kevin Strickland (62), telanjur dipenjara lebih dari 40 tahun atas tuduhan tiga pembunuhan, namun dibebaskan pada Selasa (23/11/2021). 

Seorang hakim memutus Strickland bersalah dalam sidang pada 1979 atau setahun pasca-kejadian. Sejak menjalani hukuman, Strickland terus berupaya meyakinkan dirinya bukan pembunuh dengan menyampaikan alibi sedang menonton televisi di rumah saat kejadian. Saat itu usianya masih 18 tahun.

Putusan pembebasannya disambut haru, bukan saja oleh keluarga tapi sesama narapidana di penjara tempat Strickland menjalani hukuman. Dia mengetahui keputusan itu dari running text acara televisi saat menonton drama. Para napi berteriak begitu membaca running text.

“Saya tidak marah. Saya menunjukkan banyak emosi yang Anda semua belum tahu. Sukacita, kesedihan, ketakutan," katanya, saat meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Missouri Barat di Cameron, seperti dilaporkan Associated Press, Rabu (24/11/2021).

Hakim James Welsh, seorang pensiunan Pengadilan Banding Missouri, memutus untuk mencabut hukuman Strickland setelah ada bukti-bukti baru yang dihadirkan dalam sidang maraton selama 3 hari.

Dalam penilaiannya Welsh mengungkapkan, ada bukti yang jelas dan meyakinkan yang merongrong kepercayaan Pengadilan dalam putusan. Tidak ada bukti fisik yang menghubungkan Strickland dengan tempat kejadian dan ternyata seorang saksi kunci telah menarik kesaksiannya sebelum meninggal dunia.
 
“Dalam kondisi yang unik, kepercayaan pengadilan terhadap vonis Strickland terbantahkan sehingga tidak bisa dipertahankan dan hukuman harus dikesampingkan,” kata Welsh, dalam dokumen penilaiannya, seraya memerintahkan pembebasan segera terpidana.

Jaksa Penuntut Jackson County Jean Peters Baker, yang turut memperjuangkan pembebasan Strickland, juga bergerak cepat dengan membatalkan tuntutan pidana terhadapnya.

"Akhirnya, ini memberikan keadilan kepada seorang pria yang secara tragis sangat menderita sebagai akibat dari keyakinan yang salah," ujarnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza

Internasional
10 jam lalu

Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak

Internasional
12 jam lalu

Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!

Internasional
12 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
12 jam lalu

200 Warga Sipil Terjebak di Terowongan Jalur Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal