Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Tegaskan Kasus Ijazah Harus Sampai Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan rekan-rekannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah menuntaskan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor.

Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai trio RRT sempat dikembalikan pihak kejaksaan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi petunjuk dari jaksa.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut