BERLIN, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berkedudukan di Kota Berlin, Jerman, mengimbau warga negara Indonesia (WNI) tetap berada di Jerman selama pemerintah setempat menutup sejumlah perbatasan dan membatasi aktivitas masyarakat. Pembatasan itu diberlakukan sejak Senin (16/3/2020).
"WNI yang hendak masuk kembali (re-entry) ke Republik Federal Jerman, harus memiliki izin tinggal yang masih berlaku. Oleh karena itu, KBRI Berlin mengimbau agar warga negara Indonesia yang akan habis masa berlaku izin tinggalnya, tidak meninggalkan Jerman," demikian pernyataan KBRI Berlin, lewat siaran tertulis, seperti dilaporkan kantor berita Antara, Selasa (17/3/2020).
Pasalnya, selama pembatasan kegiatan berlangsung, otoritas setempat membatasi layanan perpanjangan izin tinggal (Aufenthaltstitel) di Kantor Imigrasi (Ausländerbehörde) Kota Berlin.
"Layanan diprioritaskan untuk yang telah memiliki janji temu," papar KBRI Berlin.
Di tengah keterbatasan itu, otoritas setempat menganggap warga negara asing, termasuk WNI, telah memiliki dokumen izin tinggal sah, meskipun masa berlakunya akan habis.