"Selama berada di Jerman, WNI yang akan habis masa berlaku izin tinggalnya akan dianggap memiliki dokumen izin tinggal yang sah sampai dengan waktu operasional Kantor Imigrasi Kota Berlin kembali normal," lanjut BRI BerliN, mengutip pengumuman dari pemerintah kota setempat.
Kendati demikian, kebijakan yang diterapkan imigrasi Kota Berlin kemungkinan berbeda dengan kantor di kota lain. Oleh karena itu, WNI yang berdomisili di luar Berlin agar memeriksa pengumuman resmi kantor imigrasi wilayah masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Jerman Horst Seehofer mengumumkan bahwa pemerintah membatasi pergerakan lintas darat di perbatasan Austria, Denmark, Luksemburg, Perancis, dan Swiss per 16 Maret. Pemerintah Jerman juga meliburkan sementara kegiatan sebagian besar institusi publik dan fasilitas umum seperti sekolah, universitas, museum, dan tempat ibadah demi menekan penyebaran jenis baru virus korona atau COVID-19.
"Namun, Kanselir Jerman Angela Merkel menjamin pasokan distribusi bahan makanan berjalan lancar dan mengumumkan supermarket atau pasar swalayan dan apotek akan tetap buka pada Minggu," sebut pernyataan KBRI Berlin, menerangkan situasi terbaru di Jerman.
Meskipun ada pembatasan akses masuk sejumlah titik perbatasan, Pemerintah Jerman belum menerapkan isolasi menyeluruh (lockdown) di seluruh jalur darat dan udara.
Catatan KBRI Berlin, mengutip pengumuman otoritas setempat, 7.174 orang di Jerman positif tertular korona, 15 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia, dan 55 pasien dinyatakan sembuh.