Sukmo menjelaskan, pada 31 Mei KBRI mendapat informasi ada ABK bernama Arie Febrianto sakit keras. Dia langsung meminta Gilontas untuk membawa Arie ke rumah sakit.
Awalnya, Gilontas bersikeras meminta kapten kapal mengawasi setiap jam dan berjanji akan membawa Arie besok paginya.
Namun, KBRI tetap mendesak agar Arie tetap dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya dirawat di Rumah Sakit Santo Thomas, Panama City. Namun baru beberapa hari dirawat, Arie meninggal dunia.
KBRI Panama City, kata Sukmo, memastikan hak-hak keuangan Almarhum dibayar oleh pihak agen penyalur, PT Gemilang Pancar Lautan.
Pihak agen telah melaksanakan sebagian hak-hak keuangan Arie. Pertemuan pihak keluarga dengan agen dan penyerahan hak-hak keuangan dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Tegal , disaksikan oleh Pejabat Disnaker Pemerintah Kota Tegal.
“Saat ini, pengurusan dokumen pemulangan Jenazah masih dilakukan oleh pihak Rumah Duka Funeraria Le Blanc dan Gilontas Ocean Panama kepada otoritas Panama untuk kemudian diserahkan ke KBRI Panama City guna dilegalisasi," tutur Rheinhard Sinaga, menambahkan.