Keamanan Arab Tangkap 2.000 Orang yang Masuk Ilegal selama Pelaksanaan Haji 2020

Arif Budiwinarto
Petugas keamanan Arab Saudi tengah berjaga di area Masjidil Haram saat pelaksanaan Haji 2020 (foto: SaudiGazette)

MEKAH, iNews.id - Petugas keamanan Arab Saudi menangkap setidaknya 2.050 orang yang berusaha memasuki situs suci secara ilegal saat pelaksanaan ibadah haji. Arab Saudi memperketat akses situs suci guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami menghentikan 2.050 orang yang melanggar instruksi masuk ke situs-situs suci dan langkah-langkah hukum akan diambil untuk melawan mereka," kata Komando Pasukan Keamanan Haji dilansir dari Al-Arabiya, Sabtu (1/8/2020) siang WIB.

Para pelanggar terancam beberapa hukuman termasuk denda sebesar 2.600 dolar AS (Rp35 juta). Jika mereka melakukannya berulang, maka denda yang diberikan akan berlipat.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah menentukan tingkatan hukuman bagi mereka yang mengangkut jemaah secara ilegal. Hukuman pertama yakni penjara 15 jari dan denda hingga 2.600 dolar AS untuk satu jemaah yang diangkut secara tidak sah.

Jika pelanggar mengulangi tindakannya maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama dua bulan plus denda maksimal 6.600 dolar AS (sekitar Rp80 juta) untuk satu orang jemaah yang dibawa.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Nah, Organisasi Zionis Tuduh Trump Langgar Aturan karena Jual Jet Tempur F-35 ke Saudi

Internasional
15 jam lalu

Jamuan Makan Malam Mewah Trump untuk MBS Dihadiri Banyak Miliarder, Ada Elon Musk dan Jeff Bezos

Internasional
17 jam lalu

Di Hadapan Pangeran MBS, Trump: Gaza Segera Membaik!

Internasional
18 jam lalu

Ketika Trump Terkejut Saudi Guyur Amerika Rp16.743 Triliun, Interupsi Pidato MBS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal