MEKAH, iNews.id - Petugas keamanan Arab Saudi menangkap setidaknya 2.050 orang yang berusaha memasuki situs suci secara ilegal saat pelaksanaan ibadah haji. Arab Saudi memperketat akses situs suci guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami menghentikan 2.050 orang yang melanggar instruksi masuk ke situs-situs suci dan langkah-langkah hukum akan diambil untuk melawan mereka," kata Komando Pasukan Keamanan Haji dilansir dari Al-Arabiya, Sabtu (1/8/2020) siang WIB.
Para pelanggar terancam beberapa hukuman termasuk denda sebesar 2.600 dolar AS (Rp35 juta). Jika mereka melakukannya berulang, maka denda yang diberikan akan berlipat.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah menentukan tingkatan hukuman bagi mereka yang mengangkut jemaah secara ilegal. Hukuman pertama yakni penjara 15 jari dan denda hingga 2.600 dolar AS untuk satu jemaah yang diangkut secara tidak sah.
Jika pelanggar mengulangi tindakannya maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama dua bulan plus denda maksimal 6.600 dolar AS (sekitar Rp80 juta) untuk satu orang jemaah yang dibawa.