Sedangkan, untuk pelanggaran ketiga kalinya maka si pelaku akan menjalani hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda uang maksimal 13 ribu dolar AS (Rp200 juta) untuk setiap jemaah yang diangkut secara ilegal.
Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini disebabkan pandemi Covid-19. Tak lebih dari 1.000 jemaah yang diizinkan menjalankan ritual haji, sebelum memasuki situs-situs suci para jemaah terlebih dulu menjalani sejumlah prosedur kesehatan ketat.
Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah Arab Saudi menjamin pelaksanaan haji tahun ini berlangsung dengan baik dan tanpa memunculkan cluster baru Covid-19.