Keberadaan TKW yang Disebut Mahfud MD Terlacak, Polri Langsung Pergi Jemput ke Saudi

Felldy Aslya Utama
Gedung Bareskrim Polri (ilustrasi). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Keberadaan Siti Kurmeisah, pekerja migran Indonesia (PMI) yang meminta untuk dipulangkan ke Tanah Air dari tempat kerjanya di Arab Saudi, telah terlacak. Hal itu dipastikan oleh Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Sebelumnya disebutkan, Siti ingin dipulangkan dari Saudi lantaran terus difitnah dan dipersalahkan oleh anak majikannya. Namun, TKW (tenaga kerja wanita) itu tidak menjelaskan informasi detail mengenai keberadaannya di negara itu.

Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, keberadaan Siti mampu dilacak melalui peralatan canggih yang dimiliki instansinya.

“Sudah, keberadaan yang bersangkutan melalui peralatan Siber ditemukan di Kota Jubail, Provinsi Dammam, dan sesuai dengan keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki majikan di kota tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Adi memastikan, saat ini Ditsiber Bareskrim Polri langsung bergerak cepat untuk menjemput Siti di lokasi yang berhasil ditemukannya. “Saat ini tim sedang menuju lokasi untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Nasib Siti ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.

“PMI asal Cianjur minta bantauan pemerintah untuk pulang. Harap @KabarMenakerRI bu Ida dan bu Menteri PPA Bintang membantu TKW ini. Ada nama PT pengirimnya tapi alamat kerja TKW tak disebut. Videonya tampak dibuat buru-buru dalam keadaan takut --> CC @DivHumas_Polri,” cuit Mahfud.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Gerebek Dua Kampung Narkoba di Jakarta: Ratusan Personil Sisir Kampung Boncos dan Ambon

3 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

3 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal