Pengadilan lebih rendah pada 2019 menyetujui penyitaan sebagian aset perusahaan yang berada di Korsel.
Nippon Steel lalu mengajukan banding atas putusan tersebut pada Agustus.
Jepang berpendapat putusan itu melanggar hukum internasional karena semua klaim kompensasi terkait penjajahan di Semenanjung Korea pada 1910-1945 telah diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965.