Pengacara yang mewakili kelompok HAM, Liesbeth Zegveld, mengatakan Pemerintah Belanda terus mengirim suku cadang ke negara lain, termasuk Amerika Serikat.
"Itu bertentangan dengan perintah pengadilan. Perintah pengadilan (mulai Februari) berlaku untuk semua suku cadang F-35 terhadap Israel sebagai tujuan akhir dan dalam praktiknya negara tersebut harus menghentikan semua pengiriman tersebut,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, seharusnya berlaku aktif mencegah suku cadang jet tempur tersebut sampai di tangan Israel.
Mengutip dokumen pengadilan, stasiun televsi NOS mlaporkan pemerintah telah mengakui pihaknya tidak bisa mencegah pengiriman suku cadang F-35 ke Amerika Serikat, hingga berakhir ke Israel.
Sementara itu pengacara pemerintah Reimer Veldhuis mengatakan, pihaknya tidak yakin harus membatasi ekspor suku cadang F-35 ke negara-negara selain Israel.
Dia menambahkan, kemungkinan suku cadang digunakan pada F-35 yang dikirim ke Israel sangat kecil karena suku cadangnya digunakan untuk produksi, bukan perbaikan.
Pemerintah Belanda sebelumnya menegaskan akan memenuhi putusan pengadilan yang dibuat pada Februari, namun akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.