MANILA, iNews.id - Keputusan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengampuni seorang marinir Amerika Serikat yang dihukum karena membunuh perempuan transgender menuai kecaman luas.
Duterte mengeluarkan keputusan pengampunan pada Kopral Lance Joseph Scott Pemberton yang telah dipenjara sejak 2014 atas pembunuhan Jennifer Laude. Keputusan tersebut ditandatangani Duterte pada Senin (7/9/2020) waktu setempat.
Pemberton telah menjalani lebih dari setengah dari hukuman 10 tahun untuk mempertanggungjawabkan pembunuhan yang dilakukannya pada 2014.
Virginia Suarez, pengacara Laude menyebut keputusan itu sebagai "ejekan" tehadap sistem peradilan negara.
Mantan marinir Amerika itu telah diberikan pembebasan lebih awal pada minggu lalu oleh pengadilan setempat karena berperilaku baik, tetapi keputusan itu ditunda sambil menunggu banding dari pengacara keluarga korban.