WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan tarif masuk untuk produk Korea Selatan (Korsel) menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen. Trump menuduh Korsel lamban meratifikasi perjanjian perdagangan dengan AS.
Kesepakatan telah dicapai di level pemerintahan kedua negara pada tahun lalu, namun belum disahkan oleh parlemen Korsel.
Dalam posting-an di Truth Social, Trump menyebut parlemen Korsel gagal meratifikasi perjanjian perdagangan yang disepakati kedua negara. Tarif 25 persen berlaku untuk mobil, kayu, produk farmasi, serta barang lain yang tercakup dalam tarif "timbal balik".
"Badan legislatif Korea Selatan tidak mematuhi kesepakatan dengan Amerika Serikat," tulis Trump, dikutip Selasa (27/1/2026).
"Mengapa badan legislatif Korea belum mengesahkannya?" katanya, menegaskan.
Namun hingga Senin (26/1/2026) malam waktu setempat, Gedung Putih belum merilis instruksi presiden yang menjadi payung hukum pemberlakuan tarif 25 persen kepada Korsel.
Pejabat Kantor Kepresidenan Korsel Cheong Wa Dae mengatakan, pemerintahannya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak AS.
Kim Yong Beom, direktur kebijakan kepresidenan, akan menggelar pertemuan untuk membahas pengumuman Trump tersebut hari ini.
Menteri Perdagangan Korsel Kim Jung Kwan, yang saat ini sedang berada di Kanada, juga segera terbang ke AS untuk bertemu mitranya, Howard Lutnick.