Peraturan DPR AS mengharuskan para anggota parlemen untuk memilih ketua baru sebelum mereka dapat menangani berbagai urusan pemerintahan lebih lanjut.
Partai Republik memegang posisi mayoritas di DPR AS dengan menduduki 221 kursi. Adapun Partai Demokrat memiliki 212 kursi di sana. Seorang calon ketua DPR harus mendapatkan suara mayoritas sederhana dari anggota dewan yang hadir dan memberikan suara, yang ditetapkan sebesar 218 dari total 435 anggota. Namun, saat ini ada dua kursi DPR yang kosong.