Khianati Prinsip Kebebasan yang Dianut, Facebook Blokir Grup Prodemokrasi Thailand

Ahmad Islamy Jamil
Laman Facebook. (Foto: Ist.)

Grup baru yang dibentuk Pavin dengan nama yang sama, kini telah memiliki lebih dari 455.000 anggota. Sementara, Facebook menyatakan rencananya untuk menggugat Pemerintah Thailand ke ranah hukum setelah “dipaksa” memblokir akses ke grup tersebut.

“Permintaan (pemblokiran oleh pemerintah) seperti ini sangat berat, melanggar hukum hak asasi manusia internasional, dan memiliki efek mengerikan pada kemampuan orang untuk mengekspresikan diri,” ungkap juru bicara Facebook, Selasa (25/8/2020).

“Kami bekerja untuk melindungi dan membela hak-hak semua pengguna internet dan bersiap untuk secara hukum menentang permintaan ini,” klaimnya.

Salah satu undang-undang di Thailand melarang pencemaran nama baik raja. Pelanggar aturan itu diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. UU itu juga sering kali dijadikan sebagai dasar oleh pemerintah untuk meminta pemblokiran atau penghapusan konten-konten gerakan politik di platform media sosial tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Upload 15 Reels per Bulan di Facebook Bakal Digaji Rp50 Juta? Ini Faktanya!

Internet
8 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Internasional
18 hari lalu

Thailand Krisis Energi, Warga Diimbau Tak Gunakan Baju Tangan Panjang hingga Batasi Penggunaan AC

Internasional
18 hari lalu

Dampak Perang Timur Tengah, Thailand Berlakukan WFH hingga Batasi Jam Operasional SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal