Kibarkan Bendera Palestina di Gedung Parlemen, Anggota DPR Prancis Diskors 15 Hari dan Dipotong Gaji

Ahmad Islamy Jamil
Anggota DPR Prancis dari Partai La France Insoumise (LFI), Sebastien Delogu, mengibarkan bendera Palestina di gedung parlemen negara itu di Paris, Selasa (28/5/2024). (Foto: X)

Delogu mengibarkan bendera saat sesi tanya jawab kepada pemerintah berlangsung di parlemen. Sementara para anggota dewan lainnya dari LFI bertanya kepada menteri tentang situasi di Gaza.

Anggota DPR Prancis dari Partai La France Insoumise (LFI), Sebastien Delogu, menghadiri aksi unjuk rasa pro-Palestina di pusat kota Paris, Prancis, 29 Mei 2024. (Foto: Reuters)

Menurut Reuters, dalam pekan ini selalu ada aksi unjuk rasa yang dilakukan secara spontan setiap hari di Paris. Demonstrasi itu dipicu oleh tragedi tewasnya 45 pengungsi Palestina dalam kebakaran besar di sebuah kamp tenda di Kota Rafah, Gaza Selatan, menyusul serangan udara Israel.

Perang Israel yang berlangsung hampir delapan bulan di Jalur Gaza telah menyebabkan lebih dari 36.000 warga Palestina gugur. Konflik itu juga melukai lebih dari 81.100 orang lainnya.

Perang di Gaza pecah pada 7 Oktober lalu, ketika serangan Hamas menewaskan sekitar 1.200 orang Israel. Kelompok pejuang Palestina itu juga menawan lebih dari 250 orang Israel lainnya.

Hamas menyatakan, serangannya pada waktu itu—yang disebut Operasi Banjir al-Aqsa—adalah pembalasan atas kejahatan Israel di Tepi Barat, Yerusalem, dan Gaza.

Peraturan Majelis Nasional Prancis melarang anggota parlemen mengibarkan bendera selama sidang. Pada 2019, seorang anggota parlemen dari partai PM Emmanuel Macron mengibarkan bendera putih dengan tulisan “Prancis membunuh di Yaman” dengan warna merah. Pada waku itu, anggota dewan yang bersangkutan diberi sanksi peringatan.

Anggota parlemen LFI lainnya, David Guiraud, menyebut seorang anggota dewan berdarah Yahudi, Meyer Habib, sebagai “babi” dalam perdebatan sengit tak lama setelah insiden pengibaran bendera di parlemen. Habib mengatakan, dia akan mengajukan tuntutan pidana terhadap Guiraud atas tuduhan antisemitisme.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
24 menit lalu

Kanselir Jerman Friedrich Merz Akui Negara-Negara Barat Terlalu Meremehkan Iran

Nasional
2 hari lalu

RI Kutuk Keras Serangan Israel Tewaskan 4 Prajurit TNI di Lebanon: Kejahatan Perang!

Nasional
2 hari lalu

Kurban ke Palestina Kian Diminati Orang Indonesia, Ini Faktanya! 

Internasional
2 hari lalu

Terungkap! Persediaan Rudal AS Terkuras Banyak gegara Perang Lawan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal