Kim Jong Un Dipanggil ke Pengadilan Jepang atas Gugatan 5 Pembelot Korut

Anton Suhartono
Kim Jong Un (Foto: KCNA via Reuters)

TOKYO, iNews.id - PembelotKorea Utara (Korut) yang kini tinggal di Jepang, Kamis (14/10/2021), menggugat pemerintah terkait program repatriasi atau pemulangan. Mereka menyebut program itu sebagai bentuk penculikan yang dilakukan negara.

Mereka secara simbolik memanggil Kim Jong Un selaku pemimpin Korut untuk hadir di Pengadilan Distrik Tokyo. 

Gugatan ini merupakan upaya pelapor untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah Korut atas skema yang menyebabkan lebih dari 90.000 orang pulang kembali ke Korut dari Jepang antara tahun 1959 hingga 1984. Program tersebut sebenarnya menargetkan warga Korea namun pasangan mereka berkewarganegaraan Jepang juga ikut pulang dengan iming-iming propaganda fantastis yang disebut sebagai 'surga di Bumi'.

Lima orang yang mengikuti repatriasi itu membelot dan kembali ke Jepang. Mereka lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Tokyo, masing-masing menuntut ganti rugi 100 juta yen atau sekitar Rp12,4 miliar kepada pemerintahan Korut.

Mereka menuduh pemerintah menipu para penggugat dengan iklan palsu sehingga mau pulang ke Korut, menikmati hak asasi manusia (HAM) yang pada umumnya tidak mungkin terwujud.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhan Jepang Beri Suvenir Kapal Perang Mikasa ke Prabowo, Begini Penampakannya

57 tahun lalu

Prabowo Terima Menhan Jepang di Kertanegara, Bahas Kerja Sama hingga Keamanan Maritim

57 tahun lalu

Diteror Beruang, Kota di Jepang Ini Lumpuh

57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal