Dalam rapat pleno Komite Pusat, pihak berwenang akan mengambil tindakan lebih tegas terhadap pengikut setia mode Barat.
Menurut sumber tersebut, langkah terbaru ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan rapat Komite Pusat dan untuk mengatasi berkurangnya kedisiplinan masyarakat.
Korut sebelumnya melarang penggunaan pakaian gaya Barat seperti jins robek, kaos dengan tulisan, menindik hidung dan bibir. Perempuan yang mengenakan rok mini dan stoking didenda sekitar Rp100.000.