Kisah Grunt, Babi Seberat 300 Kg yang Dilarang Jalan di Tanah Pemerintah Aussie

Nathania Riris Michico
Grunt yang beratnya 300 kg dilarang berjalan-jalan di jalan milik dewan kota praja Wangaratta. (FOTO: doc by Matthew Evans)

SYDNEY, iNews.id - Dalam sebuah kasus unik di Australia, seekor babi seberat 300 kg dilarang dibawa berjalan-jalan oleh pemiliknya di tanah milik kota praja setempat. Namun larangan itu malah mendapat tentangan dari sebagian warga setempat.

Dewan kota praja Wangaratta, sebuah kota sekitar 250 km dari ibu kota negara bagian Victoria, Melbourne, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada Matthew Evans.

Evans disebutkan sudah melanggar aturan peraturan lokal karena membawa babi yang bernama Grunt berjalan-jalan di tempat umum. Dia akan didenda 806 dolar Australia atau sekitar Rp8 juta bila tetap melakukannya.

Peraturan yang ada menyebutkan bahwa warga tidak boleh mengganggu keselamatan atau keamanan orang lain di tanah milik pemerintah.

Namun dalam bantahannya, Evans mengatakan walau Grunt adalah seekor babi, namun dia tidak berbahaya dan jinak mirip seperti binatang peliharaan di rumah.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Buka Peluang Ekspor Pupuk ke Australia, Wamentan Pastikan Stok Nasional Aman

Nasional
3 hari lalu

Produksi Pupuk Melimpah, RI Siap Ekspor ke Australia

Internasional
5 hari lalu

Sejarah! Angkatan Darat Australia Akan Dipimpin Perempuan untuk Pertama Kali

Nasional
10 hari lalu

Stok Elpiji Nasional Aman, Bahlil: Kita Ambil dari AS dan Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal