KJRI Hong Kong Pastikan TKI Dianiaya Majikan Dapatkan Haknya

Anton Suhartono
Majikan aniaya TKI di Hong Kong (Facebook/Time News International)

Kepada petugas, pelaku mengaku tak ingat dengan apa yang sudah dilakukan. Bahkan dia merasa tak menganiaya asisten rumah tangganya. Laporan SCMP menyebut, pelaku sudah sejak lama menderita demensia atau kepikunan dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan medis.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku dibolehkan pulang pada Jumat pagi. Namun dia harus menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, anggota parlemen dari Partai Demokrat, James To Kun, mengatakan, demensia tak serta merta membuat pelaku bebas dari jeratan tindak kriminal.

"Dari apa yang saya pahami, demensia dalam arti medis berarti mengalami kesulitan mengingat identitas, pastinya orang tertentu atau kejadian masa lalu. Demensia tidak bisa dijadikan pembelaan atas tuduhan penyerangan, karena pelaku tahu dia sedang menyerang seseorang," kata James.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan di India hingga Hong Kong pada 2026

57 tahun lalu

V+Short Bawa Terobosan Baru Mobile Storytelling pada Peluncuran Eksklusif di Hong Kong

57 tahun lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

57 tahun lalu

Meriahnya Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Berbagai Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal