Korea Selatan Denda Google Rp2,52 Triliun, Kenapa?

Ahmad Islamy Jamil
Korea Selatan mendenda Google Rp2,52 triliun, Selasa (14/9/2021). (Foto: Ist.)

SEOUL, iNews.id – Regulator antimonopoli Korea Selatan pada Selasa (14/9/2021) ini mendenda Google Alphabet Inc sebesar 207 miliar won (sekitar Rp2,52 triliun). Raksasa teknologi AS itu dinilai menyalahgunakan posisi pasar dominannya untuk membatasi persaingan di pasar sistem operasi (OS) seluler.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Korea (KFTC) menyelidiki Google karena diduga mencegah para produsen ponsel pintar (smartphone) lokal di negara itu membuat penyesuaian dengan OS Android

KFTC menyatakan, denda tersebut bisa menjadi yang terbesar kesembilan yang pernah dikenakan kepada perusahaan di negara itu.

Reuters melaporkan, Google dikatakan telah menghambat persaingan pasar. Caranya yaitu dengan mengharuskan para pembuat smartphone mematuhi “perjanjian antifragmentasi (AFA) ketika menandatangani kontrak utama dengan Google mengenai lisensi toko aplikasi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
11 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Internasional
16 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Internasional
21 hari lalu

Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara

Music
22 hari lalu

Gen Z Wajib Tahu! Prabowo Siap Banjiri Indonesia dengan Konser K-Pop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal