Hal ini diketahui berdasarkan laporan rahasia mengenai pelanggaran sanksi Korut.
Badan pengawas senjata kimia internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda, pada Minggu 25 Februari membuka penyelidikan terhadap penyerangan di Ghouta. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran penggunaan amunisi.
Suriah diketahui menandatangani perjanjian internasional terkait senjata kimia pada 2013, sebagai bagian dari kesepakatan yang ditengahi oleh Moskow, untuk mencegah serangan udara AS.
Serangan AS itu sedianya dilakukan sebagai aksi balasan atas penggunaan gas syaraf yang menewaskan ratusan orang dalam perang sipil di Kota Talmen, Suriah.
Pada tahun-tahun berikutnya, stok gas-gas beracun milik Suriah dihancurkan oleh pemnatau internasional.