Korut Eksekusi Mati Warganya yang Sebarkan Video Drakor dan K-pop

Anton Suhartono
Korea Utara menghukum mati warganya terkait beberapa pelanggaran, termasuk menyebarkan video drakor dan K-pop (Foto: Reuters)

SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) dilaporkan menghukum mati beberapa orang terkait pelanggaran narkoba, menyebarkan video drama Korea Selatan (drakor) dan K-pop, serta terkait kegiatan keagamaan. Ini terungkap dalam laporan setebal 450 halaman yang dirilis Kementerian Unifikasi Korsel. 

Laporan itu dikumpulkan pada periode 2017 hingga 2022 berdasarkan kesaksian lebih dari 500 warga Korut yang membelot atau kabur dari negara mereka.

"Hak warga Korea Utara untuk hidup tampaknya sangat terancam," bunyi laporan kementerian, seperti dilaporkan kembali Reuters, Kamis (30/3/2023).

Disebutkan, hukuman mati diterapkan pada pelanggaran yang sebenarnya tidak layak diganjar dengan eksekusi, yakni kejahatan narkoba, menyebarkan video drama dan musik Korsel, serta aktivitas keagamaan yang dianggap mengada-ada atau takhayul.

Laporan tersebut menjelaskan secara rinci pelanggaran HAM yang dilakukan negara di lingkungan masyarakat, penjara, serta berbagai tempat lain, termasuk eksekusi, penyiksaan, serta penangkapan sewenang-wenang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Nasional
14 jam lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Internasional
8 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Music
10 hari lalu

Novia Bachmid Banjir Pujian untuk Karya Terbarunya Berjudul Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal