Korut Eksekusi Mati Warganya yang Sebarkan Video Drakor dan K-pop

Anton Suhartono
Korea Utara menghukum mati warganya terkait beberapa pelanggaran, termasuk menyebarkan video drakor dan K-pop (Foto: Reuters)

SEOUL, iNews.id - Korea Utara (Korut) dilaporkan menghukum mati beberapa orang terkait pelanggaran narkoba, menyebarkan video drama Korea Selatan (drakor) dan K-pop, serta terkait kegiatan keagamaan. Ini terungkap dalam laporan setebal 450 halaman yang dirilis Kementerian Unifikasi Korsel. 

Laporan itu dikumpulkan pada periode 2017 hingga 2022 berdasarkan kesaksian lebih dari 500 warga Korut yang membelot atau kabur dari negara mereka.

"Hak warga Korea Utara untuk hidup tampaknya sangat terancam," bunyi laporan kementerian, seperti dilaporkan kembali Reuters, Kamis (30/3/2023).

Disebutkan, hukuman mati diterapkan pada pelanggaran yang sebenarnya tidak layak diganjar dengan eksekusi, yakni kejahatan narkoba, menyebarkan video drama dan musik Korsel, serta aktivitas keagamaan yang dianggap mengada-ada atau takhayul.

Laporan tersebut menjelaskan secara rinci pelanggaran HAM yang dilakukan negara di lingkungan masyarakat, penjara, serta berbagai tempat lain, termasuk eksekusi, penyiksaan, serta penangkapan sewenang-wenang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Korea Utara Tak Mempan Dihukum Sanksi soal Nuklir, Trump Harus Turun Tangan

Internasional
5 hari lalu

Korut Punya 2 Ton Uranium Diperkaya 90%, Bisa Ubah Keseimbangan Nuklir Dunia

Internasional
5 hari lalu

Ngeri! Korut Punya 2 Ton Uranium Diperkaya 90%, Bisa Bikin Ratusan Bom Nuklir

Music
7 hari lalu

Selamat! Lagu Senja Sudut Kota Samuel Cipta Jadi Lagu Viral di Indonesia versi Spotify

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal