Kishida mengatakan, menembakkan rudal balistik, termasuk dengan alasan untuk meluncurkan satelit, melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Jika (rudal) jatuh di wilayah negara kita, tindakan yang diperlukan telah diambil, penghancur pasukan bela diri yang dilengkapi sistem Aegis, serta sistem rudal anti-pesawat Patriot (dikerahkan). Di samping mengumpulkan informasi dan menjaga kewaspadaan," kata Kishida.
Stasiun televisi Jepang melaporkan, rudal tersebut bisa melintasi Kepulauan Sakishima di Prefektur Okinawa, Jepang, dalam waktu 10 menit setelah peluncuran.