"Dalam kesempatan pengecekan bersama disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus ilegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apa pun dari kedua pihak di kemudian hari," kata Kapendam XII/TPR.
Kemudian, setelah tercapai kesepakatan, diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar satu meter persegi balok kayu yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi.
Pernyataan berbeda disampaikan pihak Malaysia. Wakil Menlu Malaysia Marzuki Yahya mengatakan, pemerintah Indonesia memastikan kejadian serupa tak akan terulang.
"Indonesia mengakui kesalahan dan merespons peringatan kami untuk memastikan bahwa peristiwa ini tidak akan terulang lagi," kata Marzuki, seperti diberitakan New Straits Times, Senin (24/12/2018).
Marzuki menambahkan, pemerintah Indonesia memberi tahu Kemlu Malaysia bahwa tindakan prajurit TNI itu salah dan mengakui nota protes Malaysia tentang penangkapan.