SINGAPURA, iNews.id - Upaya untuk melegalkan hubungan sesama jenis di Singapura ditolak Pengadilan Tinggi, Senin (30/3/2020). Permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual di Singapura itu kembali ditolak.
Undang-undang ini sebenarnya jarang ditegakkan, namun para pegiat lesbian gay bisexual dan transgender (LGBT) menilai bahwa aturan itu sudah tak sesuai dengan perkembangan Singapura sebagai negara makmur dan modern.
Pihak yang mendukung pelarangan LGBT berpendapat bahwa Singapura harus tetap memegang prinsip konservatif serta tidak siap untuk perubahan dalam hal ini.
Selain itu para pejabat yakin sebagian besar masyarakat Singapura tidak akan mendukung pencabutan undang-undang tersebut.
Upaya terbaru untuk membatalkan undang-undang ini dipelopori oleh tiga orang, yakni seorang pensiunan dokter, DJ, dan pembela hak-hak LGBT. Mereka menganggap bahwa UU tersebut inkonstitusional.