Lagi, Pengadilan Singapura Menolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Anton Suhartono
Singapura kembali menolak pelegalan hubungan sesama jenis (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id -  Upaya untuk melegalkan hubungan sesama jenis di Singapura ditolak Pengadilan Tinggi, Senin (30/3/2020). Permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual di Singapura itu kembali ditolak.

Undang-undang ini sebenarnya jarang ditegakkan, namun para pegiat lesbiangay bisexual dan transgender (LGBT) menilai bahwa aturan itu sudah tak sesuai dengan perkembangan Singapura sebagai negara makmur dan modern.

Pihak yang mendukung pelarangan LGBT berpendapat bahwa Singapura harus tetap memegang prinsip konservatif serta tidak siap untuk perubahan dalam hal ini.

Selain itu para pejabat yakin sebagian besar masyarakat Singapura tidak akan mendukung pencabutan undang-undang tersebut.

Upaya terbaru untuk membatalkan undang-undang ini dipelopori oleh tiga orang, yakni seorang pensiunan dokter, DJ, dan pembela hak-hak LGBT. Mereka menganggap bahwa UU tersebut inkonstitusional.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

2 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

3 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

11 hari lalu

Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store-Play Store, Dinilai Kampanyekan LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal