Lagi, Pengadilan Singapura Menolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Anton Suhartono
Singapura kembali menolak pelegalan hubungan sesama jenis (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id -  Upaya untuk melegalkan hubungan sesama jenis di Singapura ditolak Pengadilan Tinggi, Senin (30/3/2020). Permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual di Singapura itu kembali ditolak.

Undang-undang ini sebenarnya jarang ditegakkan, namun para pegiat lesbian gay bisexual dan transgender (LGBT) menilai bahwa aturan itu sudah tak sesuai dengan perkembangan Singapura sebagai negara makmur dan modern.

Pihak yang mendukung pelarangan LGBT berpendapat bahwa Singapura harus tetap memegang prinsip konservatif serta tidak siap untuk perubahan dalam hal ini.

Selain itu para pejabat yakin sebagian besar masyarakat Singapura tidak akan mendukung pencabutan undang-undang tersebut.

Upaya terbaru untuk membatalkan undang-undang ini dipelopori oleh tiga orang, yakni seorang pensiunan dokter, DJ, dan pembela hak-hak LGBT. Mereka menganggap bahwa UU tersebut inkonstitusional.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

Nasional
8 hari lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Nasional
8 hari lalu

Menlu Singapura Apresiasi Respons Cepat RI Evakuasi Warganya dari Erupsi Gunung Dukono

Nasional
9 hari lalu

Bahlil soal Ekspor Listrik ke Singapura: Harganya Harus Fair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal