Namun Pengadilan Tinggi menolak tuntutan pemohon melalui sidang tertutup. Ditegaskan pula bahwa putusan hukum ini tidak melanggar pasal-pasal UU mengenai kesetaraan dan kebebasan berbicara.
Pengadilan juga menemukan fakta bahwa sekalipun undang-undang tidak ditegakkan, hal itu bukan hal berlebihan.
"Legislasi tetap penting dalam mencerminkan sentimen dan kepercayaan publik," demikian isi ringkasan putusan.
Pengacara pemohon, M Ravi, mengatakan sangat kecewa dengan putusan pengadilan.
"Ini mengejutkan bagi hati nurani dan sangat sewenang-wenang. Undang-undang ini sangat diskriminatif,” katanya, dikutip dari AFP.
Peninjauan kembali UU yang melarang hubungan sejenis pertama digulirkan pada 2014 dan gagal. Upaya terbaru ini diilhami kesuksesan India yang pada 2018 membatalkan UU warisan Inggris soal pelarangan hubungan gay dan lesbian.
Sementara itu berdasarkan UU di Singapura yang disahkan pada 1938, pelaku homoseksual bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun.