Lagi, Pengadilan Singapura Menolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Anton Suhartono
Singapura kembali menolak pelegalan hubungan sesama jenis (Foto: AFP)

Namun Pengadilan Tinggi menolak tuntutan pemohon melalui sidang tertutup. Ditegaskan pula bahwa putusan hukum ini tidak melanggar pasal-pasal UU mengenai kesetaraan dan kebebasan berbicara.

Pengadilan juga menemukan fakta bahwa sekalipun undang-undang tidak ditegakkan, hal itu bukan hal berlebihan.

"Legislasi tetap penting dalam mencerminkan sentimen dan kepercayaan publik," demikian isi ringkasan putusan.

Pengacara pemohon, M Ravi, mengatakan sangat kecewa dengan putusan pengadilan.

"Ini mengejutkan bagi hati nurani dan sangat sewenang-wenang. Undang-undang ini sangat diskriminatif,” katanya, dikutip dari AFP.

Peninjauan kembali UU yang melarang hubungan sejenis pertama digulirkan pada 2014 dan gagal. Upaya terbaru ini diilhami kesuksesan India yang pada 2018 membatalkan UU warisan Inggris soal pelarangan hubungan gay dan lesbian.

Sementara itu berdasarkan UU di Singapura yang disahkan pada 1938, pelaku homoseksual bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
14 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
16 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
19 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal