Langgar Dana Kampanye, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis Penjara 1 Tahun

Anton Suhartono
Nicolas Sarkozy (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan Paris setelah dinyatakan bersalah atas pendanaan kampanye ilegal. Dia mencolankan diri untuk jabatan selanjutnya pada 2012 namun kalah. 

Namun pria 66 tahun yang menjabat presiden pada periode 2007-2021 itu kemungkinan besar tak masuk penjara dan mengajukan banding atas hukuman tersebut. Ini merupakan vonis bersalah kedua yang diterima Sarkozy tahun ini.

Hakim mengatakan, Sarkozy bisa menjalani hukuman rumah menggunakan label elektronik.

Jaksa penuntut mengatakan partai konservatif yang dipimpin Sarkozy menghabiskan hampir dua kali lipat dari 22,5 juta euro yang diizinkan oleh undang-undang pemilihan umum untuk kampanye. Untuk menutupi pelanggaran dana kampanye tersebut, dia menyewa agensi.

Sementara itu Sarkozy membantah melakukan pelanggaran. Dalam sidang pada Juni dia mengatakan tidak terlibat dalam pengadaan logistik kampanye untuk masa jabatan kedua sebagai presiden. Namun pengadilan mengungkap, Sarkozy sudah diberitahu mengenai anggaran yang berlebihan dan tidak menindaklanjutinya.

Dalam sidang pada Maret lalu Sarkozy dinyatakan bersalah karena mencoba menyuap hakim dan menjual pengaruh untuk mendapatkan informasi rahasia dalam penyelidikan yudisial yang juga dibantahnya.

Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan itu namun belum menjalaninya, sementara proses banding masih tertunda.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Film
3 hari lalu

Bangga! Joko Anwar Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Pemerintah Prancis

Internasional
9 hari lalu

Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Mesir Kuno Perpustakaan Louvre Rusak

Internasional
9 hari lalu

Perpustakaan Louvre Paris Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Rusak

Nasional
15 hari lalu

Bupati Aceh Tenggara Ingin Prabowo Presiden Seumur Hidup, Ini Reaksi Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal